Musyawarah Tetapkan Usaha Penggilingan Batu Dihentikan Tanpa Paksaan - DPMPTSP Pacitan
Perizinan Pelayanan Pengaduan

Musyawarah Tetapkan Usaha Penggilingan Batu Dihentikan Tanpa Paksaan

25 July 2025 | Admin DPMPTSP
Musyawarah Tetapkan Usaha Penggilingan Batu Dihentikan Tanpa Paksaan
Hari Rabu, 23/07/2025 di Ruang Rapat Kipokopi, Jl. WR. Supratman, Ngampel Ploso Pacitan, diadakan pertemuan antara pemilik usaha penggilingan batu atas nama Anwar Sanusi dengan Tim Teknis Penyelesaian Permasalahan Pengaduan.

Disepakati bersama berdasarkan rekomendasi dari tim teknis bahwa usaha yang dimiliki sdr. Anwar Sanusi diberhentikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan atas kemauan pemilik usaha sendiri.

Tertuang dalam berita acara yang ditanda tangani semua tim teknis penyelesaian permasalahan pengaduan dan pemilik usaha bahwa usaha tersebut telah berhenti.

Informasi ini bermanfaat?

Bagikan ke rekan Anda untuk menyebarkan informasi perizinan.