OSS RBA - DPMPTSP Kabupaten Pacitan

PORTAL LAYANAN PUBLIK

DPMPTSP KABUPATEN PACITAN

OSS RBA

Layanan Publik • DPMPTSP Pacitan


Pusat Informasi OSS-RBA

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Kunjungi Portal Resmi OSS

Apa itu OSS-RBA?

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, perizinan tidak lagi didasarkan pada jenis izin, melainkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Semakin rendah risiko usaha Anda, semakin mudah dan cepat proses perizinannya.

Klasifikasi Tingkat Risiko

Risiko Rendah

Legalitas berupa NIB yang berlaku sebagai legalitas operasional.

Menengah Rendah

Membutuhkan NIB + Sertifikat Standar (Self Declaration).

Menengah Tinggi

Membutuhkan NIB + Sertifikat Standar verifikasi Dinas Teknis.

Risiko Tinggi

Membutuhkan NIB + Izin (Persetujuan penuh pasca verifikasi).

Jam Layanan
Sen - Kam 08:00 - 15:00
Jumat 08:00 - 11:30
Layanan Gratis

Pengurusan NIB bebas biaya. Hindari calo!

Alur Tahapan Pendaftaran

1
Hak Akses

Registrasi akun menggunakan NIK atau Email aktif.

2
Input Data

Melengkapi profil badan usaha dan rencana investasi.

3
Pilih KBLI

Memasukkan kode bidang usaha sesuai KBLI 2020.

4
Terbit Izin

Sistem memproses dokumen izin secara otomatis.