SiCantik Cloud - DPMPTSP Kabupaten Pacitan

PORTAL LAYANAN PUBLIK

DPMPTSP KABUPATEN PACITAN

SiCantik Cloud

Layanan Publik • DPMPTSP Pacitan


Perizinan Non Berusaha

Persyaratan :

  1. KTP
  2. Surat Permohonan

Izin Penggunaan Gelanggang Olahraga (GOR)

1. Deskripsi Singkat

Layanan ini diberikan kepada perorangan, kelompok masyarakat, organisasi, atau badan usaha yang ingin menggunakan fasilitas gelanggang olahraga milik daerah untuk kegiatan olahraga, seni, sosial, maupun komersial. Izin ini bertujuan untuk mengatur jadwal pemakaian, pemeliharaan fasilitas, dan pemenuhan retribusi daerah.


2. Persyaratan Dokumen (Checklist)

  1. Pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung berikut dalam bentuk scan/digital:
  2. Identitas Pemohon: KTP pemohon atau penanggung jawab kegiatan.
  3. Surat Permohonan: Ditujukan kepada Kepala DPMPTSP/Dinas Kepemudaan dan Olahraga, mencantumkan tanggal, jam, dan jenis kegiatan.
  4. Proposal Kegiatan: Khusus untuk kegiatan berskala besar (konser, turnamen formal, atau pameran).
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan: Pernyataan tertulis untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan mengganti kerusakan fasilitas jika terjadi selama penggunaan.
  6. Izin Keramaian: Dari pihak Kepolisian (khusus untuk kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak).


3. Alur Proses Pengajuan

  1. Cek Jadwal: Pemohon melakukan koordinasi awal atau mengecek ketersediaan gedung pada tanggal yang diinginkan.
  2. Pendaftaran Online: Mengunggah berkas persyaratan melalui portal layanan yang tersedia.
  3. Verifikasi & Teknis: Petugas melakukan verifikasi berkas dan koordinasi dengan pengelola teknis lapangan.
  4. Penerbitan SKRD: Petugas menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) berdasarkan durasi dan jenis penggunaan.
  5. Pembayaran: Pemohon melakukan pembayaran retribusi melalui Bank Jatim atau kanal pembayaran resmi lainnya.
  6. Penerbitan Izin: Surat Izin Penggunaan GOR diterbitkan dan dapat diunduh oleh pemohon.


4. Ketentuan Penggunaan (Tata Tertib)

  1. Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, dan obat-obatan terlarang ke dalam area GOR.
  2. Dilarang merusak lantai lapangan (wajib menggunakan sepatu olahraga yang sesuai).
  3. Penggunaan fasilitas listrik tambahan atau pemasangan dekorasi/panggung harus seizin petugas teknis.
  4. Pemohon wajib membersihkan area dari sampah/atribut kegiatan segera setelah acara selesai.

5. Tarif Retribusi

  1. Besaran tarif ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang dibedakan menurut:
  2. Kategori Kegiatan: Olahraga (Amatir/Profesional) vs Non-Olahraga (Komersial/Sosial).
  3. Waktu Penggunaan: Pagi/Siang hari vs Malam hari (termasuk biaya penerangan).


6. Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Retribusi Jasa Usaha.
  2. Peraturan Bupati Pacitan tentang Tata Cara Pemakaian Sarana dan Prasarana Olahraga milik Pemerintah Daerah.


Catatan Penting:

Izin ini hanya berlaku untuk lokasi dan waktu yang tertera pada surat izin. Pembatalan sepihak oleh pemohon setelah pembayaran retribusi biasanya tidak dapat dikembalikan, namun dapat dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) sesuai ketersediaan tempat.

1. Deskripsi Singkat

Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk memposisikan, menempelkan, atau memasang media yang berisi informasi komersial maupun non-komersial di ruang publik atau tempat yang dapat dilihat oleh umum.

2. Persyaratan Dokumen (Checklist)

Untuk mempercepat proses verifikasi, pemohon wajib melampirkan berkas berikut:

  1. Identitas Pemohon: Scan KTP (Perorangan) atau Akta Pendirian Perusahaan (Badan Usaha).
  2. Bukti Lahan: Scan Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan (jika di lahan pribadi) atau Surat Perjanjian Sewa lahan.
  3. Desain Reklame: Gambar desain berwarna yang mencantumkan naskah/konten reklame.
  4. Foto Lokasi: Foto titik pemasangan dari jarak dekat dan jarak jauh.
  5. Rencana Teknis: Gambar konstruksi reklame (khusus untuk reklame permanen/papan/billboard).
  6. NPWPD: Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.

3. Alur Proses Pengajuan

  1. Pendaftaran: Pemohon mendaftar melalui sistem SiCantik Cloud atau OSS RBA.
  2. Verifikasi Berkas: Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan administrasi.
  3. Peninjauan Lapangan: Tim teknis melakukan survei ke lokasi untuk mengecek kelayakan tata ruang dan estetika kota.
  4. Penetapan Pajak: Badan Keuangan Daerah (BKD) mengeluarkan besaran Pajak Reklame yang harus dibayar.
  5. Pembayaran: Pemohon membayar pajak di Bank Jatim atau tempat yang ditunjuk.
  6. Penerbitan Izin: Sertifikat Izin Reklame diterbitkan setelah bukti bayar divalidasi.

4. Jenis Reklame yang Dilayani

  1. Reklame Papan/Billboard (Permanen/Non-Permanen)
  2. Reklame Kain/Spanduk/Banner
  3. Reklame Melekat (Stiker)
  4. Reklame Berjalan (Kendaraan)
  5. Reklame Megatron/Videotron/LED

5. Masa Berlaku

  1. Reklame Permanen: Berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
  2. Reklame Insidentil (Spanduk/Umbul-umbul): Berlaku maksimal 30 hari atau sesuai durasi acara.

6. Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan tentang Pajak Daerah.
  2. Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Catatan Penting untuk Pemohon:

  1. Pemasangan reklame tidak boleh menghalangi rambu lalu lintas, menutupi lampu penerangan jalan, atau merusak estetika ruang terbuka hijau.
  2. Reklame yang masa izinnya habis dan tidak diperpanjang dalam waktu 3 x 24 jam akan ditertibkan oleh Satpol PP.