Izin Penggunaan Gelanggang Olahraga (GOR)
1. Deskripsi Singkat
Layanan ini diberikan kepada perorangan, kelompok masyarakat, organisasi, atau badan usaha yang ingin menggunakan fasilitas gelanggang olahraga milik daerah untuk kegiatan olahraga, seni, sosial, maupun komersial. Izin ini bertujuan untuk mengatur jadwal pemakaian, pemeliharaan fasilitas, dan pemenuhan retribusi daerah.
2. Persyaratan Dokumen (Checklist)
- Pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung berikut dalam bentuk scan/digital:
- Identitas Pemohon: KTP pemohon atau penanggung jawab kegiatan.
- Surat Permohonan: Ditujukan kepada Kepala DPMPTSP/Dinas Kepemudaan dan Olahraga, mencantumkan tanggal, jam, dan jenis kegiatan.
- Proposal Kegiatan: Khusus untuk kegiatan berskala besar (konser, turnamen formal, atau pameran).
- Surat Pernyataan Kesanggupan: Pernyataan tertulis untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan mengganti kerusakan fasilitas jika terjadi selama penggunaan.
- Izin Keramaian: Dari pihak Kepolisian (khusus untuk kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak).
3. Alur Proses Pengajuan
- Cek Jadwal: Pemohon melakukan koordinasi awal atau mengecek ketersediaan gedung pada tanggal yang diinginkan.
- Pendaftaran Online: Mengunggah berkas persyaratan melalui portal layanan yang tersedia.
- Verifikasi & Teknis: Petugas melakukan verifikasi berkas dan koordinasi dengan pengelola teknis lapangan.
- Penerbitan SKRD: Petugas menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) berdasarkan durasi dan jenis penggunaan.
- Pembayaran: Pemohon melakukan pembayaran retribusi melalui Bank Jatim atau kanal pembayaran resmi lainnya.
- Penerbitan Izin: Surat Izin Penggunaan GOR diterbitkan dan dapat diunduh oleh pemohon.
4. Ketentuan Penggunaan (Tata Tertib)
- Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, dan obat-obatan terlarang ke dalam area GOR.
- Dilarang merusak lantai lapangan (wajib menggunakan sepatu olahraga yang sesuai).
- Penggunaan fasilitas listrik tambahan atau pemasangan dekorasi/panggung harus seizin petugas teknis.
- Pemohon wajib membersihkan area dari sampah/atribut kegiatan segera setelah acara selesai.
5. Tarif Retribusi
- Besaran tarif ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang dibedakan menurut:
- Kategori Kegiatan: Olahraga (Amatir/Profesional) vs Non-Olahraga (Komersial/Sosial).
- Waktu Penggunaan: Pagi/Siang hari vs Malam hari (termasuk biaya penerangan).
6. Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Peraturan Bupati Pacitan tentang Tata Cara Pemakaian Sarana dan Prasarana Olahraga milik Pemerintah Daerah.
Catatan Penting:
Izin ini hanya berlaku untuk lokasi dan waktu yang tertera pada surat izin. Pembatalan sepihak oleh pemohon setelah pembayaran retribusi biasanya tidak dapat dikembalikan, namun dapat dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) sesuai ketersediaan tempat.